Ace Suryadi mengungkapkan bahwa dalam studi Basic Education Quality ditemukan bahwa guru yang bermutu ditentukan oleh 4 faktor utama: Pertama, kemampuan profesional; Kedua, upaya professional; Ketiga, waktu yang tercurahkan untuk kegiatan profesional dan Keempat, akuntabilitasnya.
a. Kemampuan Profesional
Kemampuan profesional adalah intelegensi, sikap dan prestasi dibidang pekerjaanya. Secara sederhana ditunujukan dengan kemampuan menguasai materi pengajaran dan metodologinya. Untuk mencapai kemampuan profesional, seorang guru tidak cukup mengantongi ijazah, tetapi kemampuan belajar seumur hidup untuk memperkaya dan memutakhirkan kemampuannya.
Dalam hal ini dapat dirumuskan menjadi beberapa ciri, yaitu :
1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5. Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
6. Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
7. Memiliki klien/obyek layanan yang tetap seperti dokter dengan pasiennya dan guru dengan muridnya.
8. Diakui masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat. (Drs. Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002), Cet.XIV, h. 14)
Sedangkan Pusat Pengkajian Institut Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (PPIKIP) Bandung, merumuskan 10 ciri suatu profesi keguruan sebagai berikut:
1. Memiliki fungsi dan signifikasi sosial.
2. Memiliki keahlian/keterampilan tertentu.
3. Keahlian/keterampilan dimaksud diperoleh dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
4. DIdasarkan atas disiplin ilmu yang jelas.
5. Disiplin ilmu yang dimaksud diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama.
6. Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional
7. Memiliki kode etik.
8. Kebebasan untuk memberikan judgement dalam memecahkan masalah dalam lingkup kerjanya.
9. Memiliki tanggung jawab profesional dan otonomi, dan Adanya pengakuan dari masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya. (Prof. Dr. Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praktek, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997), Cet. I, h. 191)
Sejalan dengan hal di atas Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang sekarang dikenal dengan Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 1980 telah merumuskan dan mengelompokkannya atas dua dimensi umum kemampuan, yaitu:
1. Kemampuan professional yang mencakup:
a. Penguasaan materi pelajaran, mencakup bahan yang akan diajarkan dan dasar keilmuan dari bahan pelajaran tersebut.
b. Penguasaan landasan dan wawasan kependidikan dan keguruan.
c. Penguasaan proses kependidikan, keguruan dan pembelajaran siswa.
A. Kemampuan personal yang mencakup:
A. Kemampuan personal yang mencakup:
a. Penampilan dan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan.
b. Pemahaman dan penghayatan serta penempilan terhadap nilai-nilai yang sepantasnya dilakukan dan dimiliki guru.
c. Penampilan diri sebagai panutan dan teladan bagi para siswa. (Prof. Dr. Nana Syaodih Sukmadinata, Pengembangan Kurikulum, Teori dan Praktek, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997), Cet. I, h. 191)
Dari keseluruhan cirri-ciri guru yang profesional menuju kepada guru yang berkualitas seperti yang disebutkan di atas terlihat unsur moral dan etika yang harus dimiliki guru. Pada urutan butir keenam pada cirri-ciri pertama dan butir ketujuh yang dikemukakan PPIKIP Bandung disebutkan bahwa guru harus memiliki kode etik. Sedangkan pada point kedua butir b dan c tentang ciri-ciri guru profesional yang dikemukakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1980) disebutkan bahwa seorang guru harus memiliki pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogianya harus dimiliki, serta penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebahai tauladan dan panutan bagi para siswanya. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mewujudkan guru yang profesional yang dapat melakukan interaksi secara positif dalam kegiatan pembelajaran dengan para siswa diperlukan adanya kode etik yang berlandaskan moral agama.
Pentingnya kode etik dan moral dalam interaksi dengan para siswa tersebut didasarkan pada tujuan pendidikan yang menurut al-Qur’an tidak lain adalah untuk membina manusia seutuhnya secara pribadi dan kelompok sehingga mereka dapat menjalankan fungsinya sebagai Khalifah dan Hamba Allah guna membangun dunia ini sesuai dengan konsep yang ditetapkan Allah atau dengan kata lain yang lebih singkat dan sering digunakan oleh al-Qur’an adalah untuk bertaqwa kepada-Nya. (Dr. H. Abudin Nata, MA., op.cit.,h. 3)
Dalam kerangka tujuan pendidikan seperti itu, maka para guru bertugas menyampaikan petunjuk-petunjuk Allah dengan cara mensucikan dan mengajarkan manusia, seperti firman Allah dalam Surat al-Mulk (67) ayat:2, yang berbunyi :
Artinya: “Yang menjadikan mati dan hidup supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia maha perkasa lagi maha pengampun.” (QS. Al-Mulk(67) :2).
Mensucikan dapat diartikan dengan mendidik, sedangkan mengajar tidak lain kecuali mengisi benak anak didik dengan pengetahuan yang berkaitan dengan alam metafisika serta fisika. Tujuan pendidikan seperti ini sesuai dengan sasaran pendidikan, yaitu manusia yang memiliki unsur-unsur material (jasmani) dan inmaterial (akal dan jiwa. Pembinaan akalnya menghasilkan ilmu pengetahuan. Pembinaan terhadap jiwanya menghasilkan kesucian dan etika. Sedangkan pembinaan terhadap jasmaninya menghasilkan keterampilan dengan penggabungan unsur-unsur tersebut, terciptalah makhluk dwi dimensi dalam satu keseimbangan, dunia dan akhirat, ilmu dan iman.
a. Upaya Profesional
Upaya profesional adalah upaya seseorang guna untuk mentransformasikan kemampuan profesional ke dalam tindakan mendidik dan mengajar secara berhasil. Upaya profesional ini antara lain diwujudkan dengan penguasaan keahlian dalam menyusun program pengajaran sesuai tahap perkembangan anak, menyiapkan pengajaran, menggunakan bahan-bahan ajar, mengelola kegiatan belajar murid dan mendiagnosa keberhasilan. Guru juga dapat memperkaya dan meremajakan kemampuan melalui inovasi dalam mengajar, termasuk dalam mengatasi atau membantu memecahkan kesulitan belajar anak didik. Sebagai seorang profesional seorang guru dituntut untuk mengkaji, meneliti dan mengevaluasi cara mengajarnya untuk tidak mengulangi kegagalan dan tetap berhasil meningkatkan kemampuan belajar anak setiap saat.
Dalam hal upaya profesional ini Drs. Moh Uzer Usman mengemukakannya dalam bentuk peranan-peranan yaitu Pertama, peranan guru dalam proses belajar mengajar, Kedua, peranan guru dalam pengadministrasian, Ketiga, peranan guru secara pribadi dan Keempat, peranan guru secara psikologis.
1. Peranan Guru dalam Proses Belajar Mengajar
Peranan dan kompetensi guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal sebagaimana yang dikemukakan Adams dan Decey dalam Basic Principle of Student Teaching, antara lain guru sebagai pengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur lingkungan, partisipan, ekspeditor, perencana, supervisor, motivator dan konselor. Yang akan dikemukakan disini adalah peranan yang dianggap paling dominan dan diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Guru Sebagai Demonstrator
Melalui peranannya sebagai administrator, lecturer, atau pengajar, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.
Salah satu yang harus diperhatikan oleh guru bahwa ia sendiri adalah pelajar. Ini berarti bahwa guru harus belajar terus menerus. Dengan cara demikian ia akan memperkaya dirinya dengan ilmu pengetahuan sebagai bekal dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengajar dan demonstrator sehingga mampu memperagakan apa yang diajarkannya secara didaktis. Maksudnya agar yang disampaikannya itu betul-betul dimiliki oleh anak didik.
Juga seorang guru hendaknya mampu dan terampil dalam merumuskan Tujuan Pembelajaran Khusus (TPK), memahami kurikulum, dan dia sendiri sebagai sumber belajar terampil dalam memberikan informasi kepada kelas. Sebagai pengajar ia pun harus membantu perkembangan anak didik untuk dapat menerima, memahami, serta menguasai ilmu pengetahuan.( Drs. Moh. Uzer Usman, loc.cit.,h. 9)
b. Guru Sebagai Pengelola Kelas
Dalam perannya ini, guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari lingkungan sekolah yang perlu diorganisasikan. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Pengawasan terhadap lingkungan belajar itu turut menentukan sampai sejauh mana lingkungan tersebut menjadi lingkungan belajar yang baik. Lingkungan yang baik adalah yang bersifat menantang dan merangsang siswa untuk belajar, memberikan rasa aman dan kepuasan dalam mencapai tujuan. (Drs. Angalim Purwanto, MP., Ilmu Pendidikan; Teoritis dan Praktis, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1999), h. 136)
Tanggung jawab yang lain sebagai manajer yang terpenting bagi guru ialah membimbing pengalaman-pengalaman siswa sehari-hari kea rah self directed behavior. Salah satu manajemen kelas yang baik ialah menyediakan kesempatan bagi siswa untuk sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungannya pada guru sehingga mereka mampu membimbing kegiatannya sendiri. Sebagai manajer, guru hendaknya mampu memimpin kegiatan belajar yang efektif serta efesien dengan hasil optimal. Sebagai manajer lingkungan belajar, guru hendaknya mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori-teori belajar mengajar dan teori perkembangan sehingga kemungkinan untuk menciptakan situasi belajar mengajar yang menimbulkan kegiatan belajar pada siswa akan mudah dilaksanakan dan sekaligus memudahkan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulum yang ditentukan oleh negara.( Drs. Moh. Uzer Usman, loc.cit, h. 10)
c. Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator
c. Guru Sebagai Mediator dan Fasilitator
Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan karena media pendidikan merupakan alat komunikasi untuk lebih mengefektifkan proses belajar mengajar. Dengan demikian media pendidikan merupakan dasar yang diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pendidikan dan pengajaran disekolah.
Guru tidak hanya cukup memiliki pengetahuan tentang media pendidikan, tetapi juga harus memiliki keterampilan memilih dan menggunakan serta mengusahakan media itu dengan baik. (Drs. Cece Wijaya, Dkk., Upaya Pembaharuan dalam Pendidikan dan Pengajaran, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1991), Cet. III, h. 32) Untuk itu guru perlu mengalami latihan-latihan praktik secara kontinui dan sistematis, baik melalui pre-service maupun melalui inservice training. Memilih dan menggunakan media pendidikan harus sesuai dengan tujuan, materi, metode, evaluasi dan kemampuan guru serta minat dan kemampuan siswa.
Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar-mengajar, baik yang berupa nara sumber, buku teks, majalah, ataupun surat kabar. (Drs. Moh. Uzer Usman, Op.cit, h. 11)
d. d. Guru Sebagai Evaluator
Akan kita ketahui bahwa setiap jenis pendidikan atau bentuk pendidikan pada waktu-waktu tertentu selama satu periode pendidikan orang selalu mengadakan evaluasi, yang artinya pada waktu tertentu selama satu periode pendidikan, selalu mengadakan penilaian terhadap hasil yang telah dicapai, baik oleh pihak terdidik maupun pendidik.
Demikian pada dalam satu kali proses belajar mengajar guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan pendidikan dan kurikulum yang telah ditetapkan dan dirumuskan sudah tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudah cukup tepat. Semua pertanyaan tersebut akan dapat dijawab melalui kegiatan evaluasi atau penilaian.
Dengan menelaah pencapaian tujuan pengajaran, guru dapat mengetahui apakah proses belajar mengajar yang dilakukan cukup afektif memberikan hasil yang baik dan memuaskan, atau sebaliknya. Jadi, jelaslah bahwa guru hendaknya mampu dan terampil melaksanakan penilaian karena dengan penilaian, guru dapat mengetahui prestasi yang dicapai oleh siswa setelah melaksanakan proses belajar.
Dan fungsi lainnya, guru hendaknya secara kontinu mengikuti hasil belajar yang dicapai oleh para siswanya. Hal ini akan menimbulkan umpan balik (feedback) terhadap proses belajar mengajar. Dan hal ini dapat dijadikan titik tolak untuk memperbaiki dan meningkatkan proses belajar mengajar selanjutnya. Dengan demikian proses belajar mengajar akan terus menerus ditingkatkan untuk memperoleh hasil yang optimal.




:a:
:b:
:c:
:d:
:e:
:f:
:g:
:h:
:i:
:j:





